BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK
Tugas Pokok dan fungsi sarana penunjang administrasi akademik dan kemahasiswaan adalah :
- Membuat laporan rekapitulasi tentang pendaftaran mahasiswa lama dan baru dan melaporkan kepada rektor atau wakil rektor yang membidangi.
- Menerbitkan dan bertanggungjawab atas keabsahan ijazah transkrip nilai.
- Bertanggungjawab kepada rektor melalui wakil rektor sesuai bidangnya.
- Melaksanakan administrasi akademik dan kemahasiswaan dan kerjasama.
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan