Biro Kemahasiswaan Dan Hubungan Alumni

TUGAS

Merumuskan dan melaksanakan program dan kegiatan layanan di bidang administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni, serta menelaah konsep layanan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan, layanan kegiatan kemahasiswaan, layanan kesejahteraan Mahasiswa dan beasiswa, pengelolaan informasi kemahasiswaan, pengembangan karier, hubungan alumni, dan penelusuran lulusan (tracer study).


FUNGSI

 Menyusun kegiatan Biro Kemahasiswaan dan Alumni sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

  • Membagi tugas kepada Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kepala Bagian Hubungan Alumni dan Pengembangan Karir, dan Penelusuran Alumni (Tracer Study) sesuai dengan bidangnya;
  • Memberikan petunjuk kepada Kepala Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kepala Subbagian Hubungan Alumni, Pengembangan Karir dan Penelusuran Alumni (Tracer Study) untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  • Mengoordinasikan Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kepala Bagian Hubungan Alumni dan Pengembangan Karir, dan Penelusuran Alumni (Tracer Study) dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerja sama yang baik;
  • Menyelia pelaksanaan tugas Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kepala Bagian Hubungan Alumni dan Pengembangan Karir, dan Penelusuran Alumni (Tracer Study) agar hasil yang telah dicapai sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan;
  • Menilai prestasi kerja Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan dan Kepala Bagian Hubungan Alumni dan Pengembangan Karir dan Penelusuran Alumni (Tracer Study) di lingkungan Biro Kemahasiswaan dan Alumni sebagai bahan pembinaan dan pengembangan karier;
  • Menyusun dan menelaah:
    1. konsep layanan minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
    2. konsep layanan kegiatan kemahasiswaan;
    3. konsep layanan kesejahteraan Mahasiswa dan beasiswa;
    4. konsep pengelolaan informasi kemahasiswaan dan pengembangan karier; dan
    5. konsep hubungan alumni, dan penelusuran alumni (tracer study);
  • Menyusun konsep kebijakan teknis di bidang kegiatan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan, layanan kegiatan kemahasiswaan, layanan kesejahteraan
    Mahasiswa dan beasiswa, pengelolaan informasi kemahasiswaan, hubungan alumni, pengembangan karir, dan penelusuran alumni (tracer study);
  • Melaksanakan kegiatan layanan di bidang minat, bakat, dan penalaran kemahasiswaan;
  • Melaksanakan layanan kegiatan kemahasiswaan;
  • Melaksanakan layanan kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa;
  • Mengelola informasi kemahasiswaan;
  • Mengelola informasi hubungan alumni;
  • Melaksanakan layanan penelusuran alumni (tracer study);
  • Menyusun bahan pemantauan dan evaluasi layanan administrasi kemahasiswaan dan hubungan alumni sesuai dengan program kerja yang telah ditetapkan;
  • Mengevaluasi pelaksanaan tugas Biro Kemahasiswaan dan Alumni untuk mengetahui permasalahan dan pemecahannya;
  • Menyusun laporan Biro Kemahasiswaan dan Alumni sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • Memberikan laporan pelaksanaan pekerjaan kepada Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Pengembangan Spiritualitas yang membidangi tugasnya;
  • Menyampaikan laporan seluruh kegiatan kemahasiswaan pada Sistem Manajemen Informasi Pemeringkatan Kemahasiswaan Dikti.
  • Dalam hal pembinaan administratif kepegawaian, Kepala Biro dapat mengambil keputusan teknis terkait bawahan langsungnya sesuai dengan kewenangannya; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Benyamin Salu, S.Pt., M.Pd.
Kepala Biro Kemahasiswaan Dan Hubungan Alumni

Edwin Tandiallo, S.Kom.
Kepala Bagian Administrasi Kemahasiswaan

Ir. Henrianto Masiku, S.T., M.T.
Kepala Bagian Pembinaan Organisasi

Dr. Lutma Ranta Allolinggi, S.E., M.Pd.
Kepala Bagian Alumni dan Pusat Karir
dan Penelusuran Alumni