Bidang V

TUGAS

mewakili Rektor dalam memimpin pengelolaan kegiatan tridharma perguruan tinggi, membantu Rektor dalam perumusan kebijakan umum, dan merumuskan kebijakan-kebijakan strategis di bidang tata kelola dan sumber daya

FUNGSI

  • menyusun rencana strategis di bidang tata kelola dan sumber daya bersama Wakil Rektor lainnya, Dekan, Kepala Biro, dan Kepala Bagian
  • merumuskan program dan kegiatan sebagai penjabaran kebijakan strategis Rektor pada bidang tata kelola dan sumber daya
  • menetapkan indikator kinerja, standar pelayanan, prosedur operasional baku, dan instrumen pengukuran capaian kinerja di bidang tata kelola dan sumber daya
  • mengoordinasikan tugas-tugas pengelolaan Universitas, antara para Wakil Rektor, antara Rektorat dan Fakultas, antara Rektorat dengan unit-unit kerja lainnya dalam lingkup Universitas
  • mengoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang tata kelola dan sumber daya bersama Dekan, Kepala Bidang, Kepala UPT yang berada di bawah Sekretaris Universitas
  • mengoordinasikan kegiatan Kepala Bagian Tata Kelola dan Komunikasi Publik dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia sesuai dengan rencana strategis dan kebijakan UKI Toraja, serta sistem manajemen yang telah ditetapkan
  • mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar pelayanan di bidang tata kelola dan sumber daya
  • mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan perencanaan anggaran tahunan di bidang tata kelola dan sumber daya yang dilaksanakan oleh Kepala Bagian Tata Kelola dan Komunikasi Publik dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia
  • menyusun dan menyerahkan laporan berkala kegiatan tata kelola dan sumber daya kepada Rektor

Prof. Dr. Anastasia Baan, M.Pd.
Sekretaris Universitas