Pelayanan Administrasi
Pelayanan administrasi dilaksanakan oleh biro sesuai bidang (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, Biro Administrasi Umum dan Keuangan, Biro Administrasi Kemahasiswaan, Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi, sedangkan administrasi perkuliahan dilakukan secara sentralisasi melalui Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan. Pengisian Kartu Rencana Studi dan administrasi keuangan dapat dilaksanakansecara manual.Penyusunan rencana studipada awal semester dilakukan mahasiswa dengan terlebih dahuluberkonsultasi dengan dosen Penasehat Akademik (PA).Konsultasi tidak hanya dilakukan melalui pertemuan langsung, tetapi juga dapat dilakukanmenggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Atas rekomendasiPenasehat Akademik, mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi secara manual.
Pelayanan Perpustakaan
Perpustakaan terdapat di tingkat pusat (Perpustakaan Pusat Universitas Kristen Indonesia Toraja) dan di tingkat Fakultas (Perpustakaan Fakultas). Prosedurpelayanan dan peminjaman buku di Perpustakaan Pusat Universitas Kristen Indonesia Toraja diatur dalam Pedoman dan tata tertib pelayanan dan peminjaman bukuperpustakaan. Perpustakaan di tingkat universitas juga dapat diakses secara on line di situs http//www.ukitoraja.ac.id
Pelayanan Laboratorium
Laboratorium (Lab) berada di bawah Program Studi. Setiap Lab. Dikepalaioleh seorang dosen dan masing-masing seorang laboran yang bertugasmelayani mahasiswa dan dosen untuk kegiatan praktikum maupun penelitian.Untuk penggunaan rutin internal, Kepala Lab. diberi wewenang untukmengelola; baik merencanakan dan mengajukan kebutuhan peralatan danbahan praktikum maupun mendistribusikan dan mengontrol dana praktikum;sedangkan untuk penggunaan lain terutama pengembangan kerjasamapenelitian dan pengabdian pada masyarakat, Kepala Lab. berkoordinasidengan Pimpinan Prodi / Fakultas dengan persetujuan Rektor.
Kode etik
Peraturan kerja dan kode etik dosen telah dijabarkan pada Statuta UniversitasKristen Indonesia Toraja, dan Peraturan Akademik, uraian tugas, kode etik dan tata tertib kampus UKI Toraja dan beberapa keputusan Rektor UKI Toraja dan SK Dekan di Fakultas, baik komitmennya terhadap tugas, akuntabilitas pelaksanaan tugas dosen dan kode etik pergaulan akademik. KeputusanRektoryangmemuatkodeetik, adalahKeputusanRektorNomor 05/UKI/X/2012 tanggal 19 Februari tahun 2012.
Dosen, mahasiswa dan tenaga kependidikan yang melanggar etika atau aturan-aturan yang berlaku di UKI Toraja, akan diberi saksi, dapat berupa teguran dan peringatan (lisan dan tertulis).Skorsing atau pemberhentian seseorang yang melakukan pelanggaran akan disidangkan dalam Komisi Disiplin Fakultas tetapi apabila diperlukan akan dilimpahkan ke Komisi Disiplin Universitas. Sebaliknya civitas akademika yang berprestasi diberi penghargaan agar mendorong untuk meningkatkan prestasinya. Penghargaan bagi dosen dapat berupa: dosen dengan dedikasi tinggi dalam bidangnya, dosen teladan, dosen berprestasi dan dosen yang telah mengabdi selama10, 20, dan 30 tahun. Selanjutnya mulai tahun ini, akan diberikan penghargaan bagi dosen yang melakukan publikasi di jurnal terakreditasi dan jurnal internasional. Penghargaan bagi tenaga kependidikan antara lain adalah: karyawan teladan dan karyawan yang telah mengabdi selama 25 tahun, sedangkan penghargaan bagi mahasiswa dapat berupa pemberian beasiswa.