Kamis, 27 November 2017 bertempat di kampus 1 Universitas Kristen Indonesia ( UKI ) Toraja, dilaksanakan Verifikasi Keuangan Sertifikasi Dosen, yang dilakukan oleh tim Verifikasi Keuangan Kopertis Wilayah IX. Adapun tim verifikasi berjumlah 2 Orang yaitu Bapak Drs. Andi Rusdam, MM dan Bapak A. Ichsan, S.sos, M.Si
Berikut sasaran Verifikasi Keuangan ini, antara lain;
1. Para Dosen yang telah dibayarkan Tunjangan Sertifikasi Dosen dan Tunjangan Kehormatannya, baik Dosen DPK Kopertis mauoun Dosen Tetap Yayasan yang berada di Wilayah Koperis Wilayah IX.
2. Dosen DPK yang telah menerima pembayaran uang makan
3. Pimpinan Perguruan Tinggi selaku Penanggungjawab pelaksanaa penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat.
Dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk Dosen yang mendapat Sertifikasi, yaitu :
1. Dosen tugas belajar yang menerima bantuan beasiswa, pembayaran Sertifikasi Dosen dapat diberikan apabila yang bersangkutan telah menyelesaikan studinya yang dibuktikan dengan Ijazah S3. yang telah disetarakan Kemristekdikti dan dinyatakan aktif kembali oleh Pejabat berwenang dengan memperhatikan ketersediaan anggaran pada DIPA Kopertis Wilayah IX
2. Ijin belajar studi lanjut dengan biaya sendiri, diatus dalam pasal 26 Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009, biaya pendidikan ditanggung sendiri, dan tidak meninggalkan tugas kedinasan atau tugas pekerjaan sehari-hari
3. Bagi dosen yang melakukan studi lanjut baik tugas belajar maupun ijin belajar harus menyampaikan laporan perkembangan studi ke pimpinan PT dan Koordinatir Kopertis Wilayah IX.